Sejarah Satuan Pengawas Internal (SPI)  

Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tanggal 04 Agustus 2017 Tentang Satuan Pengawasan Internal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Menindaklanjuti PMA tersebut, IAIN Lhokseumawe telah menetapkan organisasi SPI berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Lhokseumawe Nomor 78 Tahun 2018 Tanggal 17 Januari 2018 Tentang Penetapan Organisasi Satuan Pengawasan Internal di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe Periode 2018-2022.

Sejak penetapan organisasi SPI IAIN Lhokseumawe tersebut Kepala dan Sekretasi SPI dijabat oleh:

Kepala SPI:

  1. Dr. Alimuddin, S.Ag., M.Ag NIP.197503122006041002. (Sejak 17 Januari 2018 sampai dengan 13 Februari 2020).
  2. Azzubaili, S.H., M.H NIP.197511242005011003. (Sejak 13 Februari 2020 sampai dengan 06 April 2021).
  3. Ahmadmudin Arbi, S.E.Ak., M.S.M NIP.197508252009041001. (Sejak 06 April 2021 sampai dengan saat ini).