Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. PPID UIN Sultanah Nahrasiyah dibentuk melalui Keputusan Rektor Sultanah Nahrasiyah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada UIN Sultanah Nahrasiyah.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN SUNA didirikan sebagai upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnya disingkat sebagai UU KIP. PPID IAIN Kediri berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang baik, akuntabel, dan transparan.

Jabatan PPID UIN SUNA dipegang oleh Rektor UIN SUNA sebagai atasan PPID UIN SUNA. Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN SUNA adalah Wakil Rektor II UIN SUNA. PPID UIN SUNA memiliki PPID Pelaksana tingkat Fakultas/Unit/Lembaga untuk mendukung penyediaan informasi yang akuntabel.