UIN SUNA Raih Peringkat II Terbaik di Kementerian Agama Tuntaskan TLHP BPKP, Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Lhokseumawe – Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Berdasarkan rekapitulasi satuan kerja Kementerian Agama terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe (UIN SUNA) meraih Satker peringkat kedua terbaik yang berhasil melakukan penyelesaian rekomendasi BPKP di Kementerian Agama.

Pemaparan rekapitulasi satuan kerja Kementerian Agama terkait tindak lanjut rekomendasi BPKP tersebut disampaikan pada rapat secara daring  via aplikasi Zoom yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada hari Rabu 14 Oktober 2026. Turut hadir dari UIN SUNA secara daring Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (Kabiro AKU) UIN SUNA.

Kehadiran Tim SPI dan Kabiro AKU dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara fungsi pengawasan internal dan jajaran pengelola administrasi dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan menjadi bagian dari koordinasi dan pemantauan bersama dalam memastikan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro AKU UIN SUNA Bapak H. Akly, S.Ag., M.H. menekankan pentingnya komitmen dan koordinasi seluruh unit kerja dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan.

“Keberhasilan menyelesaikan seluruh rekomendasi keuangan hingga mencapai 100% merupakan capaian yang patut kita syukuri sekaligus menjadi tanggung jawab untuk terus dipertahankan. Kami berharap koordinasi dan sinergi antara pimpinan, SPI, serta seluruh unit kerja dapat terus ditingkatkan, terutama dalam memastikan pengelolaan keuangan dan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan serta didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang lengkap. Capaian ini hendaknya menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang,” — Kepala Biro AKU UIN SUNA.

Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi merupakan bagian penting dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara. Selain menjadi bentuk tanggung jawab atas hasil pengawasan, langkah ini juga mencerminkan komitmen UIN SUNA dalam menindaklanjuti rekomendasi secara terukur dan memastikan perbaikan tata kelola berjalan secara konsisten.

Dalam hal ini, SPI memiliki peran strategis dalam mendukung pimpinan perguruan tinggi melalui kegiatan pengawasan intern, pemantauan tindak lanjut rekomendasi, serta pemberian saran perbaikan.

Kepala SPI UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Bapak Ahmadmudin Arbi, S.E, Ak., M.S.M menyampaikan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPKP telah selesai seluruhnya.

“Capaian penyelesaian 100% rekomendasi keuangan ini merupakan hasil dari komitmen dan koordinasi yang baik dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan. Kami berharap capaian ini tidak hanya menjadi prestasi, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperkuat fungsi pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan, serta mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara berkelanjutan. SPI akan terus berperan aktif dalam melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi perbaikan guna mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” — Kepala SPI UIN SUNA.

Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara pimpinan, SPI, dan seluruh unit kerja agar setiap rekomendasi hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu, sesuai ketentuan, dan didukung dengan bukti yang memadai. Dengan demikian, fungsi pengawasan internal diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian temuan, tetapi juga mendorong pencegahan permasalahan serupa dan peningkatan kualitas tata kelola secara berkelanjutan.

Capaian UIN SUNA tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperkuat budaya sadar pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola perguruan tinggi. Ke depan, komitmen terhadap tindak lanjut rekomendasi perlu dipertahankan melalui pengawasan yang berkelanjutan, pengendalian internal yang efektif, serta koordinasi yang baik di seluruh unit kerja.

Dengan demikian, penyelesaian rekomendasi tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola UIN SUNA yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan berintegritas. (PB)

 

Share this Post